Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK) adalah
unsur pendukung dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri yang resmi
didirikan pada tanggal 17 November 2009. Pendirian LKOK berdasarkan
Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010. LKOK mengemban visi sebagai pusat
database odontogram nasional (rekam gigi) nasional pertama di Indonesia
dan wilayah regional. Sasaran utama LKOK adalah personel Polri beserta
keluarganya serta masyarakat umum yang mempunyai resiko tinggi di dalam
pekerjaannya seperti awak alat transportasi (darat, laut, udara),
pekerja tambang, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), jemaah haji / umroh dlsb.
Alamat:
Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK)
Pusdokkes POLRI
Kompleks
Assarpras Polri Jl. Bekasi Timur No. 86 Jakarta Timur 13240.
Telp. +62 21 4889073 Fax. +62 21 4889076
Email:
lkok.pusdokkes@gmail.com
Fasilitas LKOK
Fasilitas yang dimiliki LKOK adalah
sebagai berikut:
1. Ruang
Oral diagnosa
2. Ruang
Perawatan gigi spesialistik
3.
Ruang Rontgen dengan alat Panoramic 3-dimensi
4. Ruang Unit sterilisasi
5. Ruang Pendataan Odontogram
6. Ruang Server database odontogram
7. Ruang serbaguna dan perpustakaan
Sumber Daya
Manusia
LKOK
Pusdokkes Polri memiliki sumber daya yang mengawaki pelayanan kedokteran
gigi umum dan 7 (tujuh) layanan spesialistik. Adapun layanan
spesialistik yang dimiliki LKOK Pusdokees Polri antara lain:
1. Bedah Mulut
2. Konservasi Gigi (perawatan gigi)
3. Prosthodonti (gigi tiruan)
4. Periodonti (jaringan penyangga gigi)
5. Kedokteran Gigi Anak
6. Orthodonti (merapikan tata letak
gigi)
7. Odontologi
Forensik
-Cipinang 160212-